Kemenkes Imbau RS Tak Boleh Tolak Peserta JKN Nonaktif, Keselamatan Pasien Prioritas

Annastasya Rizqa
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status kepesertaan. (Foto: AI)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.

Aturan tersebut menekankan persoalan administratif kepesertaan tidak boleh berdampak pada keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan tetap harus diberikan sepanjang pasien membutuhkan tindakan medis sesuai indikasi.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya mengatakan keselamatan pasien wajib menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Dia memastikan aspek administrasi tidak boleh menjadi alasan penolakan layanan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.

Dia menjelaskan, larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam periode itu, rumah sakit tetap berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar profesi.

Pelayanan yang diprioritaskan meliputi kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Termasuk pasien yang menjalani layanan rutin seperti hemodialisa, terapi kanker, dan sejumlah layanan katastropik lainnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Health
9 jam lalu

Waspada Campak, Kemenkes Catat 63.769 Suspek di 2025 dan 21 Kejadian Luar Biasa Awal 2026

Nasional
5 hari lalu

Kemenkes Terima Laporan WNA Australia Kena Campak usai Perjalanan dari Indonesia

Nasional
10 hari lalu

Cak Imin Minta Pemda Proaktif Perbarui Data PBI BPJS, Bantuan Harus Tepat Sasaran

Health
11 hari lalu

Dokter Piprim Dipecat, Kemenkes: Sesuai Prosedur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal