BPOM Sebut 198 Obat Sirop Ini Aman dari 4 Pelarut, Termasuk Cemaran EG dan DEG

Wiwie Heriyani
Konferensi pers BPOM hari ini, Senin (31/10/2022). (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis 198 daftar obat sirop di Indonesia yang dinyatakan aman dari cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Dua kandungan tersebut disebut-sebut sebagai penyebab gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak.

Artinya, terdapat tambahan 65 obat sirop yang dipastikan dibuat tanpa menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. "Sekarang ada tambahan 198, jadi termasuk yang 133 ya. Mereka adalan produk yang dibuat tanpa pelarut, karena ada empat pelarut itulah yang suspek mengandung etilen glikol dan dietilen glikol yang menyebabkan keracunan tersebut," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, dalam jumpa pers, Senin, (31/10/2022).

Penny memastikan, bahwa ratusan produk obat sirop tersebut sudah dilakukan sampling dan pengujian oleh BPOM. Sebab itu, obat-obat tersebut dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. "Jadi ini adalah yang tanpa pelarut," imbuh dia.

Dia juga menyebut, bahwa tanbahan daftar obat sirop yang aman dari EG dan DEG tersebut akan menjadi masukan untuk Kementerian Kesehatan. "Ini adalah list mereka yang aman dari EG dan DEG karena tidak mengandung keempat pelarut tersebut. Ada tambahan dari BPOM. Ini tentunya nanti akan menjadi masukan pada Kementerian Kesehatan,” kata dia. 

“Nanti Kementerian Kesehatan yang akan mengumumkan kembali karena ini adalah masukan dari BPOM. Dan tugasnya BPOM adalah keadilan untuk semua perusahaan karena sesuai dengan yang ada dalam daftar di BPOM,” sambung dia. 

Penny juga mengungkapkan, sebagai langkah kehati-hatian, pemerintah kini hanya memperbolehkan industri farmasi atau perusahaan obat untuk memproduksi obat sirop tanpa keempat pelarut. Empat pelarut itu yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.

“Saya kira pemerintah dengan kehati-hatian maka sekarang hanya membolehkan produk sirup yang tanpa pelarut. Jadi bukan lagi tidak boleh memproduksi tapi sudah ada dengan adanya keluar surat edaran dari Kementerian Kesehatan, artinya sudah dibolehkan, produk sirup yang tidak menggunakan empat jenis pelarut itu,” ujar dia.

Berikut daftar 198 obat sirop yang aman dari pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol, menukil dari laman BPOM RI:

1. AFICITRIN

2. ALERFED

3. ALERGON

4. AMOXICILLIN

5. AMOXSAN

6. ASTEROL

7. AVAMYS NOMOR IZIN EDAR DKI2191601556A1

8. AVAMYS NOMOR IZIN EDAR DKI0975704356A1

9. B-DEX SIRUP 

10. BDM

11. BUFAGAN EXPEKTORANT KEMASAN DUS, 1 BOTOL 60 ML

12. BUFAGAN EXPEKTORANT BOTOL 60 ML

13. CAZETIN

14. CEFADROXIL

15. CETIRIZINE

16. CETZIN

17. CITOCETIN

18. COHISTAN EXPEKTORANT 60 ML

19. COHISTAN EXPEKTORANT 100 ML

20. COLFIN

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
Health
12 hari lalu

Ditemukan di Kamar Lula Lahfah, BPOM Ungkap Ini Bahaya Gas N2O Whip Pink bila Disalahgunakan

Buletin
14 hari lalu

Gas Tertawa Jadi Tren, Awas Ini Risiko Serius Penggunaannya!

Health
23 hari lalu

Daviena Skincare Ditarik BPOM gegara Mengandung Deksametason, Instagram Owner Digeruduk!

Nasional
26 hari lalu

BPOM Minta Nestle Setop Edarkan Sufor Bayi di RI, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal