Tindakan Curang di Balik Putusan Bebas Ronald Tannur

iNews TV
Tindakan Curang di Balik Putusan Bebas Ronald Tannur

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Hakim Ketua Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, serta pengacara Ronald Tannur berinisial LS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. 

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, penangkapan dan penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba, namun penyidik telah mengikuti kasus ini sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur.

“Penangkapan 4 orang tersangka tidak dilakukan tiba-tiba. Tetapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur yang kita tahu semua jadi polemik di masyarakat luas,” kata Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis bebas Ronald Tannur. Dengan putusan ini, Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Jurubicara MA, Yanto, mengkonfirmasi bahwa putusan kasasi ini juga membatalkan vonis bebas Tannur dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun.

“(Putusan kasasi) kalau enggak salah, terbukti,” kata juru bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi Rabu (23/10).

Yanto menjelaskan, putusan kasasi ini juga sekaligus membatalkan vonis bebas Tannur. Kini, ia dihukum 5 tahun penjara.

“(Hukuman) penjara. Kalau enggak salah, 5 tahun,” ujarnya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Buletin
7 jam lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Buletin
10 jam lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Buletin
1 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Buletin
1 hari lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal