Terungkap Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun

iNews
Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, di wilayah IKN. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka dan menyita 351 kontainer berisi batu bara.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifufuddin menyampaikan, kontainer tersebut diamankan dari blok depo kontainer Udatin PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Diperkirakan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan ilegal ini mencapai Rp5,7 triliun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Tambang Batu Bara Ilegal di IKN yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun Beroperasi sejak 2016

Nasional
19 jam lalu

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Nasional
5 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
5 hari lalu

Wagub Babel Dicecar Bareskrim terkait Kasus Ijazah Palsu, Ditanya soal Wisuda hingga SPP

Nasional
7 hari lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal