Sejumlah Dokter Gugat Menteri Kesehatan, Apa Masalahnya?

iNews TV
Sejumlah dokter melakukan sidang perdana gugatan terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah dokter melakukan sidang perdana gugatan terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

Gugatan terkait proses pembentukan kolegium kesehatan Indonesia yang dianggap merugikan para dokter. Gugatan yang dilakukan oleh sejumlah dokter ini bersifat administratif. 

Menkes dianggap telah melakukan kekeliruan dalam melaksanakan wewenangnya dalam mengatur ketentuan dan persyaratan dan mekanisme seleksi tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja kolegium kesehatan sebagaimana dimuat melalui pasal 711 PP Nomor 28 tahun 2024 yang isinya, segala sesuatunya ini harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan.

Para dokter ini meminta agar Menkes mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2024 dan menggantinya dengan peraturan menteri yang baru yang substansinya tidak menyimpang dengan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan profesi.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Yayasan UHN Temui Menkes, Bahas Rencana Pembangunan Nommensen International Hospital di Medan

57 tahun lalu

Menkes Ungkap Fakta Es Teh Manis, Waspada Segelas Mengandung 30 Gram Gula

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal