Pemkot Bekasi bakal Sanksi Puskesmas yang Beri Obat Kadaluwarsa untuk Balita 

iNews.id
Pemkot Bekasi akan sanksi tegas puskesmas yang beri obat kadaluwarsa untuk balita

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat meminta maaf kepada pihak keluarga balita delapan bulan, yang mengalami ruam kulit, usai meminum obat kadaluwarsa dari Puskesmas Rawa Tembaga, Bekasi Selatan. Pihaknya juga akan memberi sanksi tegas terhadap puskesmas tersebut.

Menurut Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono terjadi salah prosedur dalam pemberian obat dari pihak Puskesmas Rawa Tembaga. Adapun, obat yang diberikan kepada balita telah kadaluwarsa sejak dua tahun lalu.

Orang tua balita diketahui melarikan anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Dokter Chasbullah Abdul Majid, Kota Bekasi usai mengalami ruam kulit. Saat ini, balita tersebut dalam perawatan intensif.

Sebelumnya, warga, Kampung Pulo Gede, RT 005, RW 11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu malam digegerkan dengan kondisi balita yang mengalami perubahan kulit memerah. Diduga, balita berusia delapan bulan ini mengalami ruam kulit usai mengonsumsi obat sirup jenis parasetamol yang telah kadaluwarsa sejak dua tahun lalu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Balita Jatuh ke Lubang Proyek Sedalam 4 Meter di Tebet, Nyawa Tak Tertolong

57 tahun lalu

Tak Hanya Siswa, Ibu Hamil hingga Balita Juga Tak Terima MBG saat Libur Sekolah

57 tahun lalu

Hasil Autopsi Balita Dibunuh Paman di Bekasi: Korban Alami 32 Luka Tusuk

57 tahun lalu

Tragis! Balita di Bekasi Tewas Ditusuk, Warga Sempat Dengar Teriakan

57 tahun lalu

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima MBG Ibu Hamil hingga Balita dalam 2 Minggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal