MA Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo

iNews TV
Mahkamah Agung (MA) resmi membekukan berita acara sumpah advokat Rasman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.idMahkamah Agung (MA) resmi membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Dengan keputusan ini, otomatis membuat keduanya tidak lagi dapat menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan. 

Pembekuan ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon untuk Razman Arif, dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten untuk Firdaus. MA menyebut keputusan ini diambil demi menjaga wibawa pengadilan untuk menegakkan Marwah dan Wibawa pengadilan

Razman dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sementara Firdaus sempat naik ke meja saat kegaduhan tersebut. 

MA menegaskan, keputusan pembekuan sumpah advokat ini merupakan langkah tegas dalam menjagah integritas dan ketertiban di lingkungan peradilan.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Buletin
1 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Buletin
1 hari lalu

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Buletin
2 hari lalu

Drone Hizbullah Hancurkan Tank Israel, Lebanon Selatan Kian Membara

Buletin
2 hari lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal