Kuasa Hukum Roy Suryo–dr Tifa Sentil Jokowi, Nilai Penangkapan Kliennya Tak Sah

iNews TV
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa menilai penangkapan kliennya tidak sah. Mereka menyoroti perbedaan perlakuan hukum dalam kasus ijazah Jokowi. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdul Gafur, mengkritik proses penangkapan dan penahanan kliennya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan hukum dan berbeda dengan penanganan kasus serupa.

Abdul Gafur mencontohkan kasus Razman Arif Nasution yang telah berstatus terpidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, namun tidak pernah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga proses persidangan berlangsung.

Ia juga menyinggung perkara Silfester Matutina yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi tidak mengalami penahanan selama proses hukum.

Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Gafur menduga pasal tersebut dimasukkan untuk memberikan dasar hukum bagi penyidik melakukan penangkapan dan penahanan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Dia meyakini pasal tersebut tidak relevan dengan konstruksi perkara yang sedang dipersoalkan dan sulit dibuktikan di persidangan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan legalitas penahanan terhadap kedua kliennya.

Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi sendiri masih bergulir. Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya kemudian menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati setelah kondisi kesehatannya dikabarkan menurun.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan delapan tersangka yang dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP. Roy Suryo, Dokter Tifa, serta Rismon Sianipar masuk dalam klaster tersangka yang dikenakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Ogah Pakai Rompi Tahanan, Sempat Adu Mulut dengan Polisi

57 tahun lalu

Momen Roy Suryo Berapi-api Kepalkan Tangan di Mobil Tahanan, Teriak Merdeka!

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Tifa Batal Ditahan, Kubu Jokowi Sindir Kado Istimewa hingga Ada Orang Kuat

57 tahun lalu

Sidang Kasus Roy Suryo dan Tifa Digelar di PN Jaktim, Masuk Kategori Perkara Penting

57 tahun lalu

Dokter Tifa usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Kebenaran Tidak Padam!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal