JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka. Status hukum ini dijatuhkan setelah Edison terjaring dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim kebanggaan antirasuah tersebut.
Selain sang bupati, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum membeberkan secara rinci identitas tiga tersangka lainnya. Meski demikian, ia memastikan para tersangka terdiri atas unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
"Dari empat pihak yang ditetapkan tersangka, ada dari sisi penyelenggara negara ada juga dari sisi swasta. Benar, salah satunya adalah Bupati," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Budi menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Edison dkk ini berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Tak hanya suap pengadaan, penyidik juga menjerat mereka dengan pasal dugaan gratifikasi.