KPK Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali, Sita Uang hinga Jam

iNews TV
KPK menggeledah rumah politikus Nasdem sekaligus mantan anggota DPR Ahmad Ali di Kembangan, Jakbar, Selasa (4/2/2025). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Partai Nasdem sekaligus mantan anggota DPR Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025). Penggeledahan tekait kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. 

Proses penggeledahan dilakukan tertutup di rumah Ahmad Ali kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Wartawan yang hendak meliput penggeledahan sempat dihalangi petugas keamanan rumah.

Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam. Penyidik KPK lalu keluar dan meninggalkan lokasi menggunakan sembilan mobil.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan penyidik menyita dokumen, uang, tas hingga jam dalam penggeledahan itu.

"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (4/2/2025). 

Tessa belum menjelaskan jumlah uang yang disita dari giat tersebut. Termasuk jenis tas dan jam yang disita. Sebab kata Tessa, penggeledahan baru saja selesai. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Tok! Hakim Kabulkan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Nasional
4 jam lalu

Ibam Divonis Besok terkait Kasus Chromebook, Nadiem: Kami Berdoa untuk Beliau

Nasional
5 menit lalu

Ketua KPK: Penindakan Korupsi Lebih Mahal, Koruptor Tetap Jadi Beban Negara

Buletin
8 jam lalu

Rocky Gerung Datang ke Sidang Nadiem: Murni Hukum atau Ada Pesanan

Nasional
11 jam lalu

Momen Rocky Gerung Peluk Nadiem jelang Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal