KARAWANG, iNews.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang resmi menyegel tempat hiburan malam Theatre Night Mart pada Senin (8/6/2026).
Penutupan sementara ini dilakukan setelah melaui prosedur ketat berupa pelayangan tiga kali surat teguran sesuai SOP. Langkah tegas ini dipicu oleh video viral dugaan pesta gay di lokasi tersebut, ditambah temuan sejumlah pelanggaran administrasi dan perizinan yang fatal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Da Prasetya Wirabrata, mengungkapkan bahwa pihak pengelola telah dipanggil dan mengakui adanya aktivitas LGBT tersebut. Selain masalah sosial itu, pengelola juga terbukti nekat menjual minuman beralkohol secara ilegal serta belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Mengenai desakan masyarakat yang meminta tempat hiburan ini ditutup secara permanen, Satpol PP menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa langsung mengambil keputusan sepihak. Hal ini dikarenakan Theatre Night Mart sebenarnya sudah memiliki izin usaha yang sah melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun izin tersebut hanya diperuntukkan bagi usaha restoran.
Katim Pelayanan Perizinan DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, mempertegas bahwa izin restoran yang dikantongi pengelola memiliki catatan mutlak tidak boleh menjual minuman beralkohol.