Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, KPK Sita Uang dan 11 Mobil

Nur Khabibi
KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 mobil, uang rupiah dan valas, dokumen, serta barang bukti elektronik.

"11 kendaraan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, pada Rabu (5/2/2025).

Namun, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis kendaraan yang disita atau jumlah total uang yang ditemukan, baik dalam mata uang Indonesia maupun asing.

Sebelumnya, pada Selasa (4/2/2025), KPK menggeledah rumah yang berlokasi di Jalan Benda Ujung No. 8, RT 10/RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diketahui merupakan kediaman Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

Tessa mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

"Benar, ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No. 8, RT 10/RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Tessa dalam keterangan tertulisnya.

Namun, Tessa tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai keterkaitan Japto dengan kasus yang sedang diselidiki, sehingga rumahnya digeledah.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
18 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
21 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
23 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
2 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal