"Kami mendalami fakta-fakta terkait proses tertangkap tangan itu sendiri. Karena waktu pemeriksaan awal cukup singkat dan yang bersangkutan langsung ditahan bersama tersangka lain, maka hari ini kami utamakan untuk pemeriksaan lanjutan," tambah Taufik.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilancarkan KPK pada Rabu (3/6/2026). Keesokan harinya, Kamis (4/6/2026), KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang sempat diamankan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Silmy Karim termasuk dalam daftar delapan tersangka yang terjerat kasus dugaan pemerasan dokumen keimigrasian tersebut.