JAKARTA, iNews.id - Menyusul peristiwa kematian dr. Adrian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung mengambil langkah tegas. Kemenkes resmi membekukan atau menghentikan sementara seluruh kegiatan pembelajaran Program Studi Anestesiologi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Kandou Manado.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keputusan pembekuan ini sengaja diambil agar proses penyelidikan kasus bisa berjalan secara transparan, independen, dan menyeluruh.
"Sudah saya minta setop," kata Azhar saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Langkah pembekuan operasional tersebut dituangkan secara resmi dalam Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado Nomor HK.02.03/D.XV/3427/2026, yang memuat tiga poin pertimbangan utama:
a) Bahwa dengan adanya dugaan terjadinya perundungan terhadap salah satu peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi;
b) Bahwa untuk melakukan investigasi secara internal dan terpadu antara RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dengan Fakultas Kedokteran Unsrat;
c) Bahwa untuk maksud pada huruf a dan b perlu dilakukan penghentian sementara kegiatan pembelajaran program studi anestesiologi yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.