Bahlil Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

iNews TV
Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menanggapi polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Bahlil menyebut, pemerintahan Prabowo Subianto hanya melaksanakan undang-undang terkait PPN 12 persen tersebut.

Bahlil juga menyatakan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah.

"Presiden itu kan disumpah untuk menjalankan undang-undang. Nah, terkait dengan apa pun yang dilakukan dan diperintahkan oleh undang-undang maka saya pikir kewajiban pemerintah untuk bisa melaksanakannya," ucap Bahlil.

Bahlil menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sangat menyadari bahwa kenaikan PPN 12 persen harus mempertimbangkan kebutuhan rakyat. Karena itu, dicari jalan tengah maka yang terkena PPN 12 prsen adalah barang-barang mewah saja.

"Tetapi kalau yang menjadi kebutuhan rakyat dan sifatnya itu produk lokal itu tidak dikenakan PPN 12 persen. Artinya, PPN-nya tetap 11 persen. tapi kalau beli mobil, barang-barang yang mahal, itu dikenakan PPN 12 persen," ucap Bahlil.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
5 jam lalu

Isi Surat Ammar Zoni untuk Presiden Prabowo Akhirnya Terbongkar

Seleb
5 jam lalu

Ammar Zoni Ngadu ke Prabowo, Minta Direhabilitasi Bukan Dikirim ke Nusakambangan!

Buletin
23 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
2 hari lalu

Presiden Prabowo di Harlah 1 Abad NU: Saya Selalu Bahagia di Tengah Keluarga Besar NU

Buletin
2 hari lalu

Prabowo Janjikan MUI, Gedung di Bundaran HI 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal