Tok, Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan 12,5 Persen

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Polemik naik tidaknya tarif cukai rokok pada tahun depan terjawab sudah. Pada 2021, kenaikan tarif cukai rokok ditetapkan sebesar 12,5 persen.

"Kita menaikkan cukai rokok dalam hal ini 12,5 persen kenaikannya," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).

Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi yang menginginkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang maju dan unggul.

"Kebijakan ini meningkatkan komitmen kita berbagai aspek dari cukai tembakau ini," katanya.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu memastikan, kenaikan tarif cukai mempertimbangkan banyak faktor mulai dari aspek kesehatan hingga tenaga kerja di industri rokok. Dari aspek kesehatan, dia menilai perlu adanya pengendalian konsumsi rokok.

"Pemerintah perlu menjaga tenga kerja dan para buruh yang bekerja di rokok para petani yang menghasilkan tembakau dan sisi indutsrinya dari sisi buruh dan petani," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Pasang Mesin Hitung Otomatis di Pabrik Rokok Pekan Depan, Cegah Kebocoran Cukai

57 tahun lalu

Terungkap! Kasus Korupsi Bea Cukai juga terkait Maraknya Rokok Ilegal

57 tahun lalu

HM Sampoerna Bukukan Laba Bersih Rp4,5 Triliun hingga Kuartal III 2025

57 tahun lalu

Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal