Seluruh Sertifikat Tanah Fisik Bakal Diganti Elektronik

Kurniasih Miftakhul
Sertifikat tanah berbentuk fisik bakal diganti secara bertahap menjadi elektronik alias digital. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Sertifikat tanah berbentuk fisik bakal diganti secara bertahap. Hal itu seiring pemberlakuan sertifikat elektronik mengacu Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 tahun 2021.

"Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, Rabu (3/2/2021).

Saat ini, kata Yulia, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan prosedur pendaftaran tanah secara elektronik. "Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap, akan diatur oleh menteri (ATR)," kata Yulia.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. 

"Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
9 hari lalu

Menteri ATR Nusron Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR hingga 2028

20 hari lalu

Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah, Ini Respons PT HD Arjuna

25 hari lalu

Mau Pisahkan Sertifikat Tanah? Cek Syarat dan Prosedurnya

2 bulan lalu

Simak! Prosedur Jual Beli Tanah agar Masyarakat Terhindar dari Sengketa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal