JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi mencatat sejak Desember sampai awal Januari 2021 ini kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Satgas juga menemukan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Detail kategori 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, 3 cryptocurrency tanpa izin, 3 koperasi tanpa izin, 2 penjualan langsung tanpa izin, dan 4 kegiatan lainnya.
Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus dilakukan Satgas, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. "Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.
“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L, yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” ujar Tongam.