Perusahaan Potong Gaji Karyawan untuk Pph tapi Tak Disetor, Sri Mulyani: Itu jahat!

Rina Anggraeni
Menkeu Sri Mulyani sebut ada perusahaan yang potong gaji karyawan untuk Pph tapi disetorkan ke negara. (foto: Youtube Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, ada beberapa perusahaan yang telah memotong gaji karyawan untuk pajak penghasilan (Pph), namun tidak menyetorkannya ke negara.

"Ada perusahaan memotong Pph dari karyawan tapi enggak disetor, itu jahat! Itu hak negara," kata dia dalam video virtual, Jumat (17/12/2021).

Karena itu, bagi perusahaan yang melakukan hal tersebut akan diberi sanksi. Begitu juga dengan wajib pajak (WP) yang sengaja menunda pembayaran pajak akan mendapatkan sanksi ganda. Sanksi yang diberikan, yakni membayar pajak lebih ditambah dengan suku bunga yang dibayarkan.

"Sanksi pajak dibuat agar kepatuhan tetap terjadi. Kalau ada wajib pajak sengaja salah diberikan sanksi. Sanksinya, pertama kalau enggak bayar pajak,  sanksinya nilai uang yang hilang itu ditambah suku bunga berlaku," tuturnya.

Dia menambahkan, penegakan hukum pidana pajak yang diatur dalam UU HPP lebih mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (ultimum remedium).

"Jadi kalau Anda kena pidana pajak, UU HPP ini sekarang memberikan kita tidak akan pursue pidananya, asal membayar pokok pajaknya, plus sanksi," ujar Sri Mulyani.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

Pemerintah bakal Bebaskan PPh Bunga DHE SDA untuk Perkuat Nilai Tukar Rupiah

57 tahun lalu

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

57 tahun lalu

Cerita Sri Mulyani Naik KA Argo Bromo Sehari sebelum Kecelakaan Maut di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal