Perpres APBN 2023 Terbit, Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Dikenai Cukai

Michelle Natalia
Perpres APBN 2023 terbit, plastik dan minuman berpemanis bakal dikenai cukai. Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023 (APBN TA 2023). Perpres yang telah diteken dan diundangkan pada 30 November lalu itu salah satunya menargetkan penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Jokowi mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada tahun depan. Jenis cukai yang penarikannya telah berlaku, seperti cukai hasil tembakau (CHT) dengan target Rp232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp8,6 triliun.

Dia juga menargetkan pendapatan dari cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023 mendatang sebesar Rp4,06 triliun.

"Pendapatan cukai produk plastik ditargetkan Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," dikutip dari beleid Perpres No 130/2022, Rabu (14/12/2022).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Presiden Prabowo Teken Perpres Baru, Tata Kelola Kesehatan Kini Lebih Terintegrasi

Nasional
3 hari lalu

Kemenkes Resmi Wajibkan Label Nutri Level demi Cegah Konsumsi Gula Berlebih

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Kantongi Rp42 Triliun dari Lelang 9 Seri Surat Utang Negara

Nasional
4 hari lalu

RI Cari Alternatif Pasokan Bahan Baku Plastik dari AS hingga Afrika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal