JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun pada tahun anggaran 2024. Dari angka tersebut, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp2.307,9 triliun.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menuturkan, target penerimaan pajak 2024 telah memperhitungkan gerak perekonomian Indonesia ke depan.
“Target penerimaan pajak yang ditaruh di dalam RAPBN 2024 itu tentunya memperhatikan dan memperhitungkan bagaimana gerak ekonomi kita ke depan. Kalau pertumbuhan ekonomi kita adalah 5,2 persen, lalu kemudian inflasi kita perkirakan 2,8 persen, maka kegiatan ekonomi itu secara nominal dia sudah tumbuh di kisaran 8 persenan,” ujar Suahasil dalam acara Laporan Khusus Sidang Paripurna Penyampaian RAPBN 2024 dikutip, Kamis (17/8/2023).
Untuk mencapai target penerimaan tersebut, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah optimalisasi penerimaan perpajakan dan melakukan efisiensi dalam administrasi perpajakan. Dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan, pemerintah mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, pemerintah juga telah menjalankan core tax system atau sistem inti perpajakan, serta memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan.