Pemerintah Beri Diskon PPh untuk Eksportir yang Simpan Valas, Ini Syaratnya

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberikan diskon pajak penghasilan bagi eksportir yang menyimpan valuta asing dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Hal itu, dilakukan untuk memperkuat cadangan devisa

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan insentif perpajakan bagi para eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri dengan angka minimal 30 persen selama tiga bulan lamanya.

"Jadi devisanya di dalam negeri untuk memperkuat cadangan devisa, perekonomian kita, dan tidak dirugikan," ujar Sri dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Dia mengungkapkan, aturan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 131 tahun 2020 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (BI), berlaku terhadap DHE.

"Hal itu, apabila DHE dimasukkan dalam deposito, kalau tenornya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau lebih dari 6 bulan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Buletin
9 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
10 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Nasional
16 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Nasional
17 hari lalu

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 151,9 Miliar Dolar AS per Februari 2026, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal