Pembatasan Kegiatan Jawa Bali, Kemenhub Siapkan Aturan untuk Transportasi

Giri Hartomo
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat terhitung mulai 11 hingga 25 Januari. Pembatasan yang dilakukan di wilayah Jawa dan Bali ini menyusul jumlah kasus Covid-19 yang masih sangat tinggi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, akan melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti dari aturan baru tersebut. Meskipun begitu, dia tidak memberikan bocoran mengenai apa saja yang akan dibahas bersama lintas Kementerian dan Lembaga terkait.

"Dalam minggu ini, rencananya akan ada pembahasan (aturan pembatasan di sektor transportasi)," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (6/1/2021).

Sambil menunggu, lanjut Adita, saat ini aturan mengenai transportasi masih menggunakan Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021. Setelah itu berakhir, barulah Kemenhub melakukan pembahasan untuk menetapkan aturan seperti apa yang akan diberlakukan pada masa pembatasan aktivitas masyarakat tersebut.

"Sementara berjalan seperti saat ini merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Nomor 3 tahun 2020 yang berlaku sampai 8 Januari. Setelah itu akan dilakukan pembahasan lagi bersama satgas dan Kementerian/Lembaga terkait," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Tembus 92,67 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026

57 tahun lalu

Hadiri Riyadh Competitiveness Forum, Anies Sebut Jakarta jadi Acuan Pembangunan Transportasi Publik Terintegrasi

57 tahun lalu

Prabowo Ungkap Rencana Bangun Kota-Kota Baru, 100.000 Rusun Dilengkapi Sekolah hingga Transportasi

57 tahun lalu

Pramono Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Shenzhen, Kolaborasi Transportasi hingga Teknologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal