Menaker Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Kembali ke Aturan Lama

Suparjo Ramalan
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, membatalkan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun. Selanjutnya, ketentuan mengenai pencairan JHT dikembalikan ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015. 

Menurut Ida Fauziyah, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan direvisi, sehingga ketentuan mengenai pencairan JHT di usia 56 tahun yang diatur di dalamnya resmi dibatalkan. Revisi tersebut, dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal persyaratan dan pembayaran JHT yang harus dipermudah. 

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," ujar Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. 

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ungkap Ida Fauziyah. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Menaker Akui Masih Ada Upah Minimum yang Jauh di Bawah Standar Hidup Layak

Nasional
2 bulan lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Nasional
2 bulan lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
2 bulan lalu

Menaker bakal Umumkan UMP 2026 Besok: RPP Sudah di Meja Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal