Lewat Kartu Prakerja, Jokowi Bakal Gaji Pengangguran Rp500.000 per Bulan

Rully Ramli
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus mematangkan desain program kartu prakerja. Program ini khusus ditujukan bagi para pengangguran yang bersedia meningkatkan keahliannya di balai latihan kerja.

Setiap bulan, para pengangguran bakal digaji antara Rp300.000-Rp500.000. Untuk menggaji itu, Presiden Joko Widodo telah menganggarkan Rp10 triliun dalam APBN 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, insentif untuk para pengangguran itu masih perhitungan awal. Besaran insentif tersebut masih dibahas lebih lanjut.

"Kan masih ada waktu, karena nanti eksekusinya 2020 jadi relatif masih ada waktu makanya ini mematangkan desain implementasinya," ujar Hanif di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Hanif mengaku pemerintah membutuhkan satu atau dua kali rapat lagi untuk memutuskan besaran gaji untuk pengangguran. Program ini, kata dia, akan menyasar 2 juta pengangguran.

Program ini, kata Hanif, nantinya akan dieksekusi oleh Project Management Office (PMO) yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Meskipun begitu, PMO tetap akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

"PMO isinya tenaga profesional yang mengerti cara kerja pemerintahan," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026? Cek Informasi Terbarunya

Nasional
1 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Nasional
2 hari lalu

BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,35 Juta Orang per November 2025

Nasional
3 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbarunya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal