KKP Legalkan Alat Cantrang, Nelayan Kecil dan Ekosistem Laut Terancam 

Taufik Fajar
Nelayan menilai melegalkan cantrang sebagai alat tangkap akan mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan kehidupan nelayan di masa depan. 

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia dan Laut Lepas. Dalam permen ini, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. 

Cantrang pun dilegalkan bagi nelayan. Padahal, pada era Menteri KKP Susi Pudjiastuti cantrang dilarang terkait keberlangsungan ekosistem laut. 

Ini menjadi sorotan nelayan. Salah satu nelayan Masalembu, Mat Asyari mengatakan melegalkan cantrang sebagai alat tangkap akan mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan kehidupan nelayan di masa depan. 

"Sebagai masyarakat mayoritas yang hidupnya pada sumber daya laut. Kami (Nelayan) tidak setuju adanya cantarng hal ini yang sangat merugikan untuk jangka panjang diperairan laut," ujarnya, dalam diskusi secara virtual, Selasa (19/1/2021). 

Dia meminta kepada pemerintah untuk membatalkan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020. KKP bisa menerbitkan peraturan baru yakni cantrang dilarang di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momen Hari Internasional Anti IUU Fishing

57 tahun lalu

Prabowo Pimpin Panen Raya Udang Vaname 75 Ton di Kebumen

57 tahun lalu

Prabowo Siapkan Fasilitas Modern untuk Nelayan Indonesia, HNSI Beri Dukungan Penuh

57 tahun lalu

Prabowo Janji Bangun 5.000 Desa Nelayan, Sejahterakan Masyarakat Pesisir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal