Kemenkeu Sebut Gaji ke-13 PNS untuk Dorong Konsumsi

Fadel Prayoga
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Gaji ke-13 PNS aktif hingga pensiunan akan cair pada Agustus 2020. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyebut, pemerintah berkomitmen memberikan gaji ke-13 meski negara sedang menghadapi pandemi Covid-19. Kebijakan ini dinilainya berdampak positif bagi perekonomian.

"Apalagi sudah dianggarkan dan diarahkan untuk mendorong konsumsi juga,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).

Yustinus meminta mereka yang berhak menerima gaji ke-13 bersabar. Dia memastikan, pemerintah tidak akan melanggar janjinya untuk memberikan 'bonus' kepada para abdi negara.

“Mohon sabar saja,” ucapnya.

Saat ini, aturan yang menjadi payung hukum masih disiapkan sebelum diterbitkan. Aturan tersebut akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 tahun 2019.

“Masih proses administrasi seperti revisi PP. Pemerintah pasti komit terhadap apa yang disampaikan,” ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Nasional
2 hari lalu

Copot 2 Pejabat gegara Data Pajak Tak Akurat, Purbaya Lantik Penggantinya Besok

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Tertawa Diisukan Mau Dipecat hingga Tumbang: Banyak Gosip Ya

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Tepis Kabar Dirinya Tumbang: Masuk Rumah Sakit tapi Keluar lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal