Kemenhub Akan Batasi Angkutan Barang pada Natal dan Tahun Baru, Ini Skemanya

Kunthi Fahmar Sandy
Kemenhub akan memberlakukan pembatasan angkutan barang di wilayah Jabodetabek, pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan memberlakukan pembatasan angkutan barang di wilayah Jabodetabek, pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Seperti apa skemanya?

Sesuai dengan hasil kesepakatan, walaupun dari pelaku usaha, organda dan Apindo menghendaki tidak usah dilakukan pembatasan untuk di jalan tol. Namun, karena melihat ada potensi perjalanan (naik) pada akhirnya sepakat ada surat edaran dengan pembatasan operasional mobil barang arah keluar Jabodetabek.

"Jadi yang dibatasi hanya jalan tol dari Jabodetabek saja yang ke arah Cikampek. Rencananya tanggal 23 Desember pukul 00.00 sampai 24 desember jam 24.00 WIB ini yang ke arah Cirebon. Kemudian mudik ke-2, itu pembatasannya tanggal 30 Desember pukul 00.00 sampai 31 Desember pukul 24.00 WIB," ujar Budi secara virtual di Jakarta, Jumat (5/12/2020).

Selanjutnya, untuk arah kembali (arah masuk Jabodetabek) dari 27 Desember pukul 00.00 sampai 28 Desember pukul 08.00 WIB. Kemudian yang libur tahun baru untuk arus balik kita antisipasi dengan pembatasan tanggal 2 januari 2021 jam 12.00 WIB sampai 4 januari 2021 pukul 08.00 WIB.

Adapun pembatasan operasional mobil barang, yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang dan lainnya.

Sementara itu, pengecualian pembatasan operasional mobil barang pengangkut, seperti bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG). Lalu barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, mobil air minum dalam kemasan, sembako dan lainnya.

"Tapi ini sangat situasional tergantung kebutuhan. Nanti yang akan memberikan komando untuk pembatasan mobil barang ini kami serahkan ke Korlantas Polri," katanya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Jelang Natal dan Tahun Baru

57 tahun lalu

Uji Coba Penertiban ODOL Lewat ETLE, Angka Pelanggaran Nyaris Tembus 100.000

57 tahun lalu

Ingat! Pembatasan Truk 3 Sumbu Berlaku hingga 29 Maret, Ini Sanksi yang Disiapkan

57 tahun lalu

Catat! Ini Waktu Pembatasan Angkutan Barang selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal