Ini 5 Modal Pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional 

Suparjo Ramalan
Gedung Kemenkeu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menyusun langkah-langkah strategis untuk merealisasikan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Setidaknya terdapat lima poin yang akan disiapkan pemerintah dalam menjalankan PEN tersebut. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, kelima hal tersebut berkaitan dengan stabilitas ekonomi dan keuangan Indonesia. Pertama, akan ada belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"Misalnya, akan dilakukan subsidi bunga untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui lembaga keuangan." ucapnya melalui video conference, Rau (13/5/2020). 

Kedua, penempatan dana untuk perbankan akibat melakukan restrukturisasi bagi UMKM. Ketiga, penjaminan untuk kredit modal kerja, yang diperkuat agar ada dorongan terhadap aktivitas perekonomian. 

Keempat, Penyertaan Modal Negara (PMN) terutama untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang permodalannya terdampak dan penugasan khusus. Kelima, investasi pemerintah untuk menambah modal kerja di sektor usaha.

Khusus untuk BUMN, Febrio menegaskan, tidak semua perusahaan pelat merah tersebut mendapatkan relaksasi modal dari pemerintah. Selain perusahaan memiliki pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat Indonesia, pemerintah menetapkan prioritas bagi perusahan BUMN yang bergerak di sektor pangan, infrastruktur, keuangan, manufaktur, Sumber Daya Alam (SDA), pariwisata, dan energi.

"Hanya ada beberapa BUMN yang bisa dapat kompensasi, BUMN juga memiliki pengaruh besar bagi sistem keuangan, jumlah kepemilikan pemerintah, hingga total aset yang dimiliki oleh BUMN,” ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal