Hindari PHK, Pengusaha Mal Minta Setoran Pajak Dibebaskan

Ferdi Rantung
Pemerintah diminta membantu para pelaku usaha mal dengan membebaskan setoran pajak. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta pemerintah membantu para pelaku usaha mal secara langsung. Salah satunya dengan membebaskan setoran pajak.  

"Kita sudah kehabisan tenaga, pemerintah harus memberikan bantuan langsung kepada pelaku usaha agar bisa bertahan," kata Alphonzus dalam konferensi persnya, Senin (28/9/2020)

Dia mengusulkan setoran yang dibebaskan bagi pengusaha mal di antaranya pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame dan parkir.

"Karena meski pusat perbelanjaannya tidak beroperasi penuh, tetap harus bayar pajak," ujarnya.

Dia menambahkan jika pelaku usaha dibebaskan pajak, akan sangat membantu cash flow perusahaan supaya tidak terlalu besar defisitnya. Dengan begitu, tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan.

"Sebab, jika tidak dibantu pelaku usaha bisa kolaps dan banyak terjadi PHK, kalau kondisi ini terjadi akan membuat resensi semakin panjang" tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal