BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Urun Biaya, Ini Penjelasannya

Rully Ramli
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara terkait Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya Layanan BPJS Kesehatan. Peraturan ini dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengurangi tindak curang peserta.

Perlu diketahui, urun biaya adalah biaya tambahan yang perlu dibayarkan apabila ingin mendapatkan pelayanan tertentu, sehingga nantinya tidak semua layanan BPJS Kesehatan dapat diklaim secara cuma-cuma.

"Urun biaya ini dikenakan kepada peserta yang mendapatkan pelayanan tertentu, yang tergolong bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta dikarenakan selera maupun perilaku peserta," tutur Deputi Direksi BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, di kantornya, Jakarta (18/1/2019).

Ia menambahkan, saat ini Kemenkes masih dalam proses penentuan, layanan-layanan apa saja nantinya yang akan dikenakan biaya tambahan. Dengan begitu, aturan urun biaya masih belum diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Meski belum diterapkan, Budi menjelaskan, rincian biaya tambahan yang dikenakan untuk rawat jalan adalah, untuk Rumah Sakit (RS) kelas A dan B Rp20.000. Sementara RS kelas C dan D Rp10.000.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif? Kemenkes Sarankan Datangi Faskes Terdekat

Nasional
23 jam lalu

Update! Wamenkes Pastikan Status BPJS Pasien Cuci Darah yang Viral Sudah Aktif Lagi

Nasional
23 jam lalu

Pemerintah Jamin Biaya Pasien Cuci Darah BPJS Nonaktif? Ini Kata Wamenkes!

Nasional
24 jam lalu

Wamenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Status PBI BPJS Nonaktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal