Beri Sanksi ke Lion Air, Menhub Tunggu Penyelidikan KNKT

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta pihak maskapai Lion Air untuk membebastugaskan Direktur Tekniknya. Pembebastugasan ini dilakukan dalam rangka mendukung proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Hari ini kita akan membebastugaskan direktur teknik Lion. Kita bebas tugaskan supaya diganti dengan orang yang lain, juga perangkat teknik yang waktu itu merekomendasi penerbangan itu,” kata Menhub di Jakarta, Rabu (31/10/2018) dikutip dari laman Setkab.

Adapun mengenai sanksi kepada maskapai Lion Air sendiri, menurut Menhub, masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT terkait kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Pakis Karawang, Jawa Barat.

Hasil penyelidikan tersebut, menurut Menhub, nantinya digunakan sebagai landasan Kemenhub menetapkan sanksi bagi maskapai.

“Kementerian Perhubungan hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT. Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Menhub.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, KA Argo Bromo Dapat Sinyal Hijau di Stasiun Bekasi sebelum Tabrak KRL

57 tahun lalu

KNKT Ungkap KA Argo Bromo Mulai Ngerem 1,3 Km Sebelum Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur

57 tahun lalu

KNKT Belum Bisa Pastikan Kapan Investigasi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Selesai, Ini Alasannya

57 tahun lalu

KNKT Selidiki Persinyalan Kereta Api Imbas Kecelakaan di Bekasi, Cari Kelemahan Sistem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal