APBN 2019 Sah Jadi UU, Pertumbuhan Ekonomi Ditarget 5,3 Persen

Okezone
APBN 2019 resmi disahkan menjadi undang-undang dengan asumsi makro pertumbuhan ekonomi 5,3 persen. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelenggarakan Rapat Paripurna pada hari ini, Rabu (30/10/2018). Dalam Rapat Paripurna disetujui Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019 menjadi undang-undang.

Adapun rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Untuk pembahasan RUU APBN 2019 dimulai sejak pukul 12.00 WIB dengan diawali penyampaian pandangan fraksi.

"Apakah setiap fraksi menyetujui RUU APBN 2019 tentang asumsi makro juga pendapatan dan dan belanja negara tahun 2019 menjadi undang-undang?," tanya Agus kepada anggota DPR dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Anggota DPR pun secara serentak menyatakan pendapatnya yang menyetujui postur APBN 2019 tersebut. Dengan demikian 10 fraksi menyepakati RUU APBN 2019 menjadi undang-undang.

"Setuju," jawab anggota DPR secara serentak. "Terimakasih," sahut Agus sambil mengetok palu menandai persetujuan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Ungkap APBN Defisit Rp180,4 Triliun per Mei 2026, Setara 0,7 Persen PDB

57 tahun lalu

Purbaya Nilai Pelemahan Rupiah Belum Hambat Aktivitas Ekonomi RI

57 tahun lalu

Habiburokhman soal 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Tak Menyalahi Hukum dan Syariah

57 tahun lalu

MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal