Per 1 Oktober, Beli Kendaraan Ramah Lingkungan Tak Perlu DP

Rina Anggraeni
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) membebaskan batasan uang muka (down payment/DP) untuk pembelian kendaraan bermotor ramah lingkungan. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Oktober.

"Menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5-10 persen menjadi 0 persen dalam pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, berlaku efektif 1 Oktober 2020," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo saat jumpa pers virtual, Rabu (19/8/2020).

Selama ini, kata Perry, untuk membeli kendaraan bermotor roda dua atau lebih yang bersifat nonproduktif dikenai DP minimal 10 persen. Adapun untuk kendaraan yang bersifat produktif diwajibkan DP 5 persen.

Perry mengatakan, keputusan ini tetap memperhatikan prinsip kehatian-hati. Pasalnya, kebijakan ini hanya berlaku bagi bank-bank yang memiliki rasio non-performing loan (NPL) di bawah 5 persen.

Kebijakan ini, menurut Perry, untuk mendorong pemberian kredit atau pembiayaan bagi kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
13 jam lalu

BI Catat Penyerapan Tenaga Kerja Melambat di Triwulan II 2026, Ini Datanya

3 hari lalu

Mengapa Dolar Bertahan di Rp18.000?

4 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Kembali Menguat, Tinggalkan Level Rp18.000 per Dolar AS

5 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik jadi 444,4 Miliar Dolar AS per Mei 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal