• Isi formulir dan nomor antrean yang disediakan.
• Unggah foto hasil pemindaian dokumen yang diperlukan, seperti KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Bagi badan usaha, lampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
• Setelah semua data terisi, klik tombol "Kirim" setelah mengisi kolom captcha.
• Tunggu konfirmasi melalui email dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
• OJK akan melakukan verifikasi data, dan pihak pemohon akan menerima pemberitahuan hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
• Apabila data yang diajukan terverifikasi valid, nasabah dapat mencetak formulir dari email dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.