• Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), menandakan bahwa peminjam tercatat menunda pembayaran angsuran kredit selama 1-90 hari.
• Skor 3: Kredit Tidak Terpenuhi, mencerminkan bahwa peminjam tercatat menunggak pembayaran angsuran kredit selama 91-120 hari.
• Skor 4: Kredit Meragukan, menggambarkan bahwa peminjam tercatat menunggak pembayaran angsuran kredit selama 121-180 hari.
• Skor 5: Kredit Bermasalah, menunjukkan bahwa peminjam tercatat menunggak pembayaran angsuran kredit selama lebih dari 180 hari.
Dalam rentang skor 1-5 ini, bank akan menolak permohonan kredit dari calon peminjam yang hasil pemeriksaan BI Checking-nya memiliki skor 3, 4, dan 5.