OJK: Jangan Pernah Meminjam di Pinjaman Online Ilegal

Isna Rifka Sri Rahayu
OJK meminta masyarakat untuk memeriksa legalitas perusahaan fintech pendanaan sebelum mengajukan pinjaman. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak mengajukan pinjaman online yang ilegal. Hal ini mengingat banyak korban akibat penagihan yang cenderung intimidatif.

"Agar tidak ada lagi korban pinjaman online ilegal, maka JANGAN PERNAH! meminjam di pinjaman online ilegal," tulis OJK lewat akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (12/2/2019).

OJK, Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian sudah menutup lebih dari 400 pinjaman online. Selain itu, sejumlah kasus terkait pinjaman online sudah dilimpahkan kepada polisi.

"OJK masih akan terus menutup pinjaman online yang ilegal," tulisnya.

OJK meminta masyarakat untuk memeriksa legalitas perusahaan fintech pendanaan sebelum mengajukan pinjaman. Hingga Februari 2019, ada 99 fintech yang terdaftar di OJK. Berikut daftarnya:

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MPStore Raih Penghargaan Digital Innovation for Sustainable Impact di iNews Digital Innovation Awards 2026

57 tahun lalu

iNews Campus Connect di Unsoed, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol hingga Literasi Digital

57 tahun lalu

Purbaya soal Isu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Daftar Bos OJK: Enggak, Politik Itu

57 tahun lalu

Istana Bentuk Pansel OJK, Jaring Sejumlah Nama Calon Pimpinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal