Bantu Likuiditas Perbankan, LPS: Jangan Main-Main dengan Dana Ini

Michelle Natalia
LPS memiliki kewenangan tambahan dalam melaksanakan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan seiring terbitnya Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2020. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan tambahan dalam melaksanakan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan seiring terbitnya Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2020. Bank-bank yang sekiranya bermasalah dalam likuiditas bisa mengajukan bantuan dana kepada LPS.

Kendati demikian, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah memperingatkan agar bank tidak menyalahgunakan bantuan dana yang dititipkan oleh LPS. Jika terbukti menyalahgunakan dana tersebut, akan ada sanksi pidana yang membayangi bank. 

"Ingat, bantuan ini hanya untuk membantu masalah likuiditas bank, misalnya untuk pembayaran kewajiban dana pihak ketiga (DPK) yang tidak terkait dengan bank. Jadi, jangan main-main dengan dana ini, sanksinya pidana," ujar Halim dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/7/2020). 

Dia menegaskan, dana likuidtitas perbankan ini tidak boleh dipergunakan oleh pemilik atau pihak-pihak yang terafiliasi. Pasalnya, dana ini ditujukan untuk menolong sistem perbankan yang tidak stabil, bukan untuk menolong individu.

"Kita hanya ingin sistem intermediate bank itu berlangsung dengan baik," kata Halim.

Selama bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, bank dilarang untuk melakukan penempatan dana pada bank lain. Selain itu, bank juga dilarang untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan baru kepada pihak yang terafiliasi. Bank, di saat yang sama, juga tidak boleh melaksanakan pembagian dividen.

"Jika ketentuan-ketentuan ini dilanggar, maka bank dan pihak terkait bisa dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan Bank. Bank, pemegang saham, pengurus atau pegawai bank yang memberikan data, informasi, dan laporan palsu dan menyesatkan juga akan dikenakan sanksi pidana," ujar Halim.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

DPR Setujui Taufikurrahman jadi Anggota Badan Supervisi LPS Baru Periode 2023-2028

Bisnis
10 jam lalu

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Nasional
3 bulan lalu

Purbaya: Saat Masyarakat Puas ke Pemerintah, Harusnya Demo Lebih Sedikit

Keuangan
4 bulan lalu

Minat Menabung Konsumen Turun per September 2025, LPS Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal