Wapres: Lapor SPT Merupakan Kewajiban, Khususnya bagi Aparatur Negara dan Pejabat Publik

Binti Mufarida
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, lLapor SPT merupakan kewajiban, khususnya bagi aparatur negara dan pejabat publik. Foto: Sekreatriat Wapres

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan, semua wajib pajak (WP), khususnya aparatur negara dan pejabat wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak.  

“Pelaporan SPT tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi para aparatur negara dan pejabat publik,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Dia pun telah melaporkan SPT Pajak. Menurutnya, warga negara WP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya per tahun, termasuk dirinya.

"Wakil Presiden tentu bukan pengecualian,” ujarnya.

Dia menuturkan, melaporkan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara online melalui aplikasi e-filling.

“Pelaporan SPT tahunan dengan e-filling menjadi solusi praktis dalam memenuhi kewajiban lapor. Karena, dengan sistem ini, pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tutorial penggunaannya pun dapat diakses dengan mudah,” tuturnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Pendaftaran Calon Anggota DK OJK Dibuka hingga 2 Maret, Ini Syaratnya

Nasional
12 hari lalu

Gibran Tinjau 3 Lokasi Huntara di Aceh, Pastikan Bantuan Terpenuhi

Nasional
16 hari lalu

Gibran Ungkap Fokus Percepatan Pembangunan Papua ke Sektor Kesehatan dan Pendidikan

Nasional
1 bulan lalu

Gibran Tinjau Pengungsi Banjir di Banjar Kalsel, Pastikan Persediaan Dapur Umum-Posko Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal