Twitter Dinyatakan Bersalah karena Tak Bayar Bonus ke Karyawan

Aditya Pratama
Hakim federal menyatakan Twitter melanggar kontrak karena tidak membayar bonus jutaan dolar yang dijanjikan perusahaan kepada karyawannya. (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Hakim federal menyatakan Twitter melanggar kontrak karena tidak membayar bonus jutaan dolar yang dijanjikan perusahaan media sosial itu, yang saat ini bernama X Corp kepada karyawannya. Mantan direktur senior kompensasi Twitter Mark Schobinger menggugat perusahaan pada bulan Juni dengan tuduhan pelanggaran kontrak.

Mengutip Reuters, gugatan Schobinger menuduh bahwa sebelum dan setelah miliarder Elon Musk membeli Twitter tahun lalu, perusahaan tersebut menjanjikan karyawannya 50 persen dari target bonus mereka pada tahun 2022. Namun, perusahaan tidak pernah melakukan pembayaran tersebut.

Hakim Distrik AS Vince Chhabria memutuskan bahwa Schobinger secara masuk akal menyatakan pelanggaran klaim kontrak berdasarkan hukum California dan dia dilindungi oleh rencana bonus.

"Setelah Schobinger melakukan apa yang diminta Twitter, tawaran Twitter untuk membayar bonus sebagai imbalannya menjadi kontrak yang mengikat berdasarkan hukum California. Dan dengan dugaan menolak membayar bonus yang dijanjikan kepada Schobinger, Twitter melanggar kontrak itu," tulis hakim dikutip, Selasa (26/12/2023).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
10 jam lalu

Geger, Elon Musk Ngaku Tak Bahagia meski Berharta Rp14.300 Triliun Lebih

Seleb
3 hari lalu

Viral Ernest Prakasa Pamit dari Medsos!

Nasional
3 hari lalu

Fakta Mengejutkan! Banyak Anak Indonesia Ngaku Dewasa agar Bebas Main Medsos

Internet
3 hari lalu

Ngenes! Komdigi Akui Banyak Anak Indonesia Manipulasi Usia di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal