Tok, Tarif Listrik 3.500 VA Resmi Naik per 1 Juli 2022

Athika Rahma
Ilustrasi listrik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik golongan 3.500 Volt Amphere (VA) ke atas mulai 1 Juli 2022. Ketentuan ini, berlaku untuk pengguna listrik non subsidi.

"Sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Dia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara 3 bulanan. Hal ini mengacu pada beberapa faktor yaitu kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable.

Namun untuk kali ini, Kementerian ESDM fokus ke golongan pelanggan listrik non subsidi.

"Kita fokus pada golongan yang non subsidi, dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis, dan industri besar," ujar Rida.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Tarif Listrik Tak Naik, Bahlil: Masih seperti yang Lama

Nasional
1 bulan lalu

Tarif Listrik PLN Januari 2026 Tak Naik, Ini Daftar Lengkap untuk Semua Golongan!

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik, Ini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik di Awal Tahun 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal