Tok! Perusahaan Sritex Bangkrut

Tim iNews.id
Perushaan Sritex bangkrut (foto: screenshot laman Sritex)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Niaga Kota Semarang resmi menyatakan perusahaan Sritex bangkrut. Keputusan itu tertuang dalam putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi pengadilan menyatakan Sritex pailit usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur soal pembatalan perdamaiwn dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hal itu diputuskan oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid atas permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ucap dia dikutip dari Antara, Kamis (24/10/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Kumpulkan Pengusaha di Hambalang, Ajak Buka Lapangan Kerja Sektor Tekstil-Mamin

Nasional
2 bulan lalu

PBB Terancam Bangkrut, Kemlu: Kita Telah Melaksanakan Kewajiban Kita

Bisnis
2 bulan lalu

Danantara Siapkan Beberapa Opsi Pembentukan BUMN Tekstil, Buka Peluang Kerja Sama

Nasional
2 bulan lalu

Penjelasan Bos Danantara soal Rencana Pemerintah Bentuk BUMN Tekstil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal