JAKARTA, iNews.id - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 secara daring, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui sejumlah agenda Perseroan, tiga di antaranya adalah penggunaan laba bersih tahun buku 2025, program pembelian kembali saham (buyback), serta perubahan susunan pengurus Perseroan guna memperkuat struktur kepemimpinan dan mendukung keberlanjutan transformasi TelkomGroup pada 2026.
Kemudian, untuk tahun buku 2025, pemegang saham pada agenda rapat menyetujui pembagian dividen tunai sebesar kurang lebih Rp21,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp17,8 triliun merupakan dari keseluruhan laba bersih yang diperoleh Perseroan pada tahun 2025.
Sementara itu, sisanya sekitar Rp4,2 triliun merupakan laba ditahan Perseroan tahun sebelumnya. Pembayaran dividen tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2026. Adapun yang berhak menerima dividen adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 19 Juni 2026.
Direktur Utama Telkom Dian Siswarini menyampaikan bahwa, dalam memperhitungkan pembayaran dividen Perseroan tentu mempertimbangkan berbagai aspek, utamanya keseimbangan antara pengembalian kepada pemegang saham dan kebutuhan investasi jangka panjang.
“Meskipun menghadapi tekanan industri dan ketidakpastian sepanjang 2025, Perseroan telah berhasil membuktikan bahwa fundamental bisnis tetap terjaga dan arus kas juga kian menguat, sehingga keputusan pemegang saham atas persetujuan dividen hari ini mencerminkan kepercayaan terhadap transformasi dan arah pertumbuhan yang kami bangun,” katanya.
Selain pembagian dividen, RUPST tersebut juga menyetujui rencana program buyback saham Perseroan dengan nilai sebesar-besarnya Rp4 triliun. Buyback dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap atau sekaligus dan diselesaikan dalam periode dua belas bulan setelah disetujui pada RUPST, yakni sejak 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027.