Siap-siap! Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Iuran Tapera

Tangguh Yudha
ilustrasi iuran Tapera wajib dibayarkan pekerja dengan gaji di atas UMR (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan iuran Tapera sebesar 3 persen wajib dibayarkan bagi masyarakat berpenghasilan di atas UMR. Hal ini berlaku sesuai dengan undang-undang.

Menurut Heru, pada dasarnya iuran Tapera untuk pekerja swasta belum diwajibkan untuk saat ini. Sebab, ia masih fokus agar Tapera bisa diikuti para aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai lebih siap. 

Maka dari itu, iuran Tapera bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah minimum masih bersifat lunak.

"Terkait iuran 3 persen ini memang. Meskipun undang-undangnya menyatakan wajib, bagi masyarakat, bagi siapa? Masyarakat yang berpenghasilan di atas upah minimum. Bagi yang di bawah minimum? Kita masih harus hati-hati dalam melihat kesiapan dari masing-masing segmen peserta," katanya dalam acara sosialisasi Tapera yang digelar pada Kamis (3/10/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Menlu: RI jadi Anggota Dewan Perdamaian Bentukan Trump Tanpa Bayar 1 Miliar Dolar AS

Nasional
30 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Februari 2026? Simak Info Lengkapnya

Nasional
1 bulan lalu

Apakah BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Infonya di Sini!

Nasional
1 bulan lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal