GENEVA, iNews.id – Upaya banding yang dilakukan pemerintah Indonesia terkait sengketa dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru perihal pembatasan impor makanan dan hewan, termasuk daging sapi serta unggas harus berakhir dengan kekecewaan. Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) tetap memenangkan gugatan AS dan Selandia Baru terhadap kebijakan impor makanan dan hewan Indonesia.
Indonesia berpendapat bahwa kebijakan impor dibuat berdasarkan pada masalah kesehatan dan standar makanan halal, serta ditujukan untuk mengatasi surplus sementara di pasar domestik. Pada bulan Desember 2016, sebuah panel adjudicator menyalahkan Indonesia, yang mengajukan banding.
Seorang pejabat Kementerian Perdagangan Indonesia mengatakan bahwa pemerintah akan mempelajari keputusan tersebut sebelum mengurangi pembatasan, yang mencakup produk seperti apel, anggur, kentang, bawang merah, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi.
"Pemerintah Indonesia akan mempelajari dan melakukan koordinasi internal terkait dengan Laporan Badan Adil yang baru diedarkan, termasuk implikasinya terhadap peraturan saat ini," kata Direktur Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengutip Reuters, Jumat (10/11/2017).
WTO di akhir tahun lalu telah memenangkan gugatan AS dan Selandia Baru terhadap Indonesia tentang hambatan impor beberapa produk pertanian, seperti makanan dan hewan, di antaranya daging sapi dan unggas.
Indonesia disebut membuat ekspor produk makanan dari AS dan Selandia Baru sulit masuk ke Indonesia. WTO meminta Indonesia mencabut aturan pengetatan impor pangan. Putusan itu akhirnya membuat Indonesia mengajuka banding.
Alasannya, Indonesia sudah melakukan sejumlah deregulasi terkait impor produk makanan dan hewan dari kedua negara itu dalam beberapa tahun ke belakang. Sementara gugatan itu dilayangkan kedua negara sejak tahun 2011 lalu.