Prabowo Mau Subsidi Tepat Sasaran, Minta Data Penerima Rampung dalam 2 Pekan!

Binti Mufarida
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi (foto: iNews.id/Binti)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran Kabinet Merah Putih agar pemberian subsidi tepat sasaran. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas (ratas), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

"Tadi di dalam ada rapat terbatas rapat internal kabinet tadi kita bahas sesuatu yang spesifik tadi tentang arahan Presiden supaya dikaji, dipertajam mengenai subsidi supaya tepat sasaran tepat penerima dan tepat alokasinya," ucap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam keterangannya kepada awak media.

Lebih lanjut, Hasan juga mengatakan dalam ratas juga dibahas mengenai kelanjutan kebijakan subsidi energi. Prabowo, kata Hasan, memerintahkan sinkronisasi data penerima subsidi termasuk dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hingga data dari Bappenas.

"Sekarang lagi mempertajam data-data supaya masyarakat yang menerima tepat. Tak ada lagi subsidi yang tak tepat sasaran seperti itu. Tepat sasaran subsidinya ke orang," ujarnya.

Hasan mengatakan data penerima subsidi tepat sasaran tersebut masih dikaji. Prabowo pun menargetkan data tersebut selesai dalam dua minggu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Temui Prabowo di Istana Merdeka, Presiden Jerman Bahas Investasi dan Kerja Sama Strategis

57 tahun lalu

Rosan Ungkap Kepercayaan Dunia ke Indonesia Menguat, Prabowo Minta Sampaikan ke Masyarakat

57 tahun lalu

Bertemu di Istana, Prabowo dan JK Bahas Swasembada Energi hingga Pertumbuhan 8 Persen

57 tahun lalu

Temui Prabowo, Kepala BGN Ungkap soal Anggaran dan Anak Orang Kaya Tak Lagi Dapat MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal