PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Mal Minta Subsidi Gaji hingga Hapus Pajak

azhfar muhammad
Pengusha mal minta pemerintah subsidi gaji karyawan hingga hapus pajak selama perpanjangan PPKM darurat. (Foto: Dok BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama lima hari menjadi berakhir pada 25 Juli  2021. Terkait hal ini, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap pemerintah memberikan subsidi gaji karyawan hingga menghapus sejumlah pajak

"Kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50 persen. Jika gaji pegawai tersebut Rp3 juta per bulan maka pemerintah memberikan 50 persennya di angka Rp1,5 juta," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja melalui Konferensi Virtual, Rabu (21/7/2021).

Dia menuturkan, bantuan tersebut bisa diberikan langsung pemerintah ke karyawan, tidak lewat perusahaan. Misalnya, melalui pemberian insentif di BPJS Ketenagakerjaan atau lainnya.

"Ini (bantuan) tak perlu disalurkan kepada perusahaannya, tapi langsung diberikan kepada karyawannya yang mungkin bisa diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya untuk upaya penghindaran PHK hingga akhirnya perusahaan hanya tinggal membayar sebanyak 50 persennya," ujar dia.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Dasco Respons Ancaman PHK: Pekan Depan akan Rapat untuk Memitigasi

57 tahun lalu

Polri Mediasi Sengketa PHK, 131 Buruh Terima Hak Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal