PPATK Bekukan Rp850 Miliar Hasil Transaksi Judi Online di 2022

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi uang hasil transaksi judi online (ist)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan pada tahun 2022 lalu pihaknya telah memblokir 733 rekening dengan total nominal Rp850 miliar yang terkait judi online.

Ivan menjelaskan pada semester I 2022 pihaknya telah memblokir sebanyak 421 rekening dengan nominal Rp730 miliar. Kemudian pada semester II kembali melakukan pemblokiran terhadap 312 rekening dengan nilai Rp120 miliar.

"Dengan demikian, total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama tahun 2022 (sampai awal September) mencapai Rp 850 miliar," kata Ivan dalam Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Selain itu, Ivan memaparkan pada tahun 2021 sebelumnya jumlah perputaran uang pada pelaku judi online tembus Rp57 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode Januari - Agustus 2022 menjadi Rp69 triliun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Pasutri di Jakut Ternyata Otak Judi Online, Jalankan Bisnis Judol dari Apartemen

Nasional
30 hari lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim Periksa 90 Saksi hingga Blokir 80 Rekening terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Megapolitan
2 bulan lalu

Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Tegaskan Perang Lawan Judi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal