Pemerintah Ubah Formula Harga Dasar BBM Solar dan Minyak Tanah, Ini Perhitungannya

Atikah Umiyani
ilustrasi formula perhitungan harga BBM solar diubah (ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengubah formula dasar harga BBM jenis solar. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. 

Formula harga dasar BBM digunakan pemerintah untuk menghitung harga jual eceran jenis BBM, yang nantinya sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan negara kepada badan usaha pelaksana penugasan Penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.

Kepmen terbaru ini menetapkan formula harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar dan jenis minyak tanah yang merupakan jenis BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah. 

"Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu, terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Sementara pada bagian kedua Kepmen ini disampaikan, formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp263/liter.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Driver Ojol Menjerit Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250: Terlalu Tinggi!

57 tahun lalu

SPBU BP dan Vivo Naikkan Harga BBM! Cek Daftar Lengkapnya 

57 tahun lalu

Warga Keluhkan Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250: Benar-Benar Memberatkan!

57 tahun lalu

Pertamax Naik, Berikut Daftar Harga BBM Pertamina 10 Juni 2026 di Seluruh Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal