Pemerintah Larang Penerbangan Pesawat Charter Selama Larangan Mudik

Fahreza Rizky
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang penerbangan pesawat charter atau sewa selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dilarang.  

"Berkaitan dengan penggunaan pesawat udara tadi sudah disetujui tidak ada lagi penerbangan charter selama masa peniadaan mudik ini," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Budi menyarankan jika ada tenaga kerja yang ingin pulang ke Tanah Air menggunakan moda transportasi tersebut disarankan untuk menundanya.

"Sehingga kalau ada tenaga-tenaga kerja disarankan menunda perjalanan, tetapi tetap ke Indonesia tapi menunda," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pengetatan perjalanan orang menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah setidaknya terbagi dalam tiga jenis. Pertama, pengetatan pasca larangan mudik yang mulai diberlakukan sejak 22 April hingga 5 Mei 2021.

Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sementara pengetatan pasca larangan mudik yang berlaku pada 18-24 Mei 2021.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
19 hari lalu

Proyek Jembatan Cincin Donat Dukuh Atas Ditargetkan Rampung 2028, Hubungkan 6 Moda Transportasi

25 hari lalu

KRL Tanjung Priok Kini Berhenti di Stasiun JIS, Headway 30 Menit

25 hari lalu

Stasiun KRL JIS Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB, Diperpanjang jika Ada Event

25 hari lalu

Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi, Hanya Punya Satu Peron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal